DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Pelawan
- Menyatakan Menangguhakan/menunda Pelaksnaan Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks/2025/PN Amr tertanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana Putusan Pengadilan Amurang nomor: 06/Pdt.G/2019/PN Amr tanggal 24 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 10/PDT/2020/PT MND tanggal 5 Maret 2020 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1516 K/PDT/2022 tanggal 15 Juni 2022.
- Menyatakan putusan dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun di ajukan ,banding dan kasasi uit voerbaar bij voorraad.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi dari Para pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang benar
- Menyatakan Sah dan Berharga Sertifikat Hak Milik Para Pelawan:
- Sertifikat Hak Milik nomor: 00915 atas nama Pemegang Hak Sintje Pattilima dengan Luas 738 M2 (tujuh ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang di Keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan Tertanggal 19 November 2018 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan: Rudi Pattilima
Sebelah Selatan berbatasan dengan: Stenly Pattilima
Sebelah Timur berbatasan dengan: Mangindaan
Sebelah Barat berbatasan dengan : Bertje Pattilima/Jantje Pattilima
- Sertifikat Hak Milik nomor: 00944 atas nama Pemegang Hak Meisye Pattilima dengan luas 618 M2 (enam ratus delapan belas meter bujur sangkar) yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan tertanggal 21 Desember 2018 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan: Bertje Pattilima
Sebalah Selatan berbatasan dengan: Kelurahan Rori (hotel Prince)
Sebelah Timur berbatasan dengan: Stenly Pattilima
Sebelah Barat berbatasan dengan: Jalan Trans Sulawesi
- Sertifikat Hak Milik nomor: 00903 atas nama Pemegang Hak Stenly D. Pattilima dengan Luas 809 M2 (delapan ratus Sembilan meter bujur sangkar) yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan tertanggal 19 November 2018 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan: Sintje Pattilima
Sebelah Selatan berbatas dengan: Keluarga Rori (hotel prince)
Sebelah Timur berbatasan dengan: Mangindaan
Sebelah Barat berbatasan dengan: Meisye Pattilima
- Sertifikat Hak Milik nomor: 00914 atas nama Pemegang Hak Ruddy Pattilima dengan luas 686 M2 (enam ratus delapan puluh enam meter bujur sangkar) yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan Tertanggal 19 November 2018 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan: Keluarga Polii
Sebelah Selatan berbatasan dengan: Sintje Pattilima
Sebelah Timur berbatasan dengan: Mangindaan
Sebelah Barat berbatasan dengan: Hendra Pattilima
- Menyatakan Penetapaan Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks/2025/PN Amr tertanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana Putusan Pengadilan Amurang nomor: 06/Pdt.G/2019/PN Amr tanggal 24 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 10/PDT/2020/PT MND tanggal 5 Maret 2020 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1516 K/PDT/2022 tanggal 15 Juni 2022 Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi atas Penetapan Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks/2025/PN Amr tertanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana Putusan Pengadilan Amurang nomor: 06/Pdt.G/2019/PN Amr tanggal 24 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 10/PDT/2020/PT MND tanggal 5 Maret 2020 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1516 K/PDT/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang terletak tanah sengketa di tempat bernama Rote kepolisian Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan dengan batas-batas utara dengan keluarga Dahulu Novi Lolongboto sekarang dengan keluarga Polii-Repi,. Timur Dahulu dengan keluarga Pangerapan-Mangindaan sekarang dengan keluarga besar mangindaan, selatan dahulu dengan Jemmy Sondakh sekarang dengan keluarga adri rori, barat dengan jalan trans Sulawesi sekarang dengan jalan Trans sulawesi.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala kerugian materil maupun immateril yang diderita oleh Pelawan setelah adanya putusan yang bersifat berkekuatan hukum tetap “inkracht van geweijsde”, yaitu kerugian
Kerugian Materiil yang dialami Pelawan adalah sebagai berikut :
Biaya pengurusan perkara in casu jika diuangkan berjumlah
150.000.000.00 (Seratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian Immateril yang dialami Pelawan adalah sebagai berikut :
Rp 2, 000.000, 000, 00. (Dua Miliard Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya di jatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ex aequo et bono.
|