| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM - 03/Amg/Epp.1/03/2018
A. Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : JENNY BEATRIX AMBAT Alias ETY
Tempat lahir : Pakuweru
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 27 Juni 1980
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Pakuweru Jaga V Kecamatan Tenga
Kabupaten Minahasa Selatan
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
B. Penahanan :
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tgl. 12 Maret 2018 s/d tgl. 31 Maret 2018.
C. Dakwaan :
Pertama
--------Bahwa terdakwa JENNY BEATRIX AMBAT Alias ETY, pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di perkebunan BINUNI di Desa Sapa Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa dari rumahnya dengan menggunakan jasa ojek pergi ke tempat pengasapan kelapa milik saksi korban sambil membawa 1(satu) botol bensin dan sebuah korek api dengan niat untuk membakar tempat pengasapan kelapa milik saksi korban tersebut, sesampainya di perkebunan BINUNI, Terdakwa bertemu dengan saksi JHONI SAHABANG yang sementara duduk sambil minum kopi di gubuk (sabua) miliknya lalu Terdakwa berkata “Om Jhon, kita mo bakar tanpa fufu ini”, sambil menunjuk ke arah tempat pengasapan kelapa milik saksi korban lalu Terdakwa meninggalkan saksi JHONI SAHABANG;
- Bahwa setelah Terdakwa berada di tempat pengasapan kelapa milik saksi korban lalu Terdakwa membakar tempat pengasapan kelapa milik saksi korban tersebut dengan cara bensin disiramkan ke tiang-tiang penyangga bangunan tersebut lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan sebuah korek api, setelah api menyala/membakar tempat pengasapan milik saksi korban kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat itu;
- Bahwa tempat pengasapan kelapa milik saksi korban yang berada di perkebunan BINUNI tersebut adalah milik almarhum ayah saksi korban yang dipercayakan oleh keluarga saksi korban untuk saksi korban kelola, hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Hukum Tua Desa Sapa Nomor : 140/2018/424/XII/2017 tanggal 09 Desember 2017 yang ditandatangani oleh RITA J.J. PANGKEY dimana perkebunan bernama BINUNI tersebut adalah milik almarhum RICHARD SAINUSA (Ayah Saksi Korban) yang diwariskan kepada saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban FOORTJE SAINUSA mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa JENNY BEATRIX AMBAT Alias ETY pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di perkebunan BINUNI di Desa Sapa Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni tempat pengasapan kelapa milik saksi korban FLOORTJE SAINUSA, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa dari rumahnya dengan menggunakan jasa ojek pergi ke tempat pengasapan kelapa milik saksi korban sambil membawa 1(satu) botol bensin dan sebuah korek api dengan niat untuk membakar tempat pengasapan kelapa milik saksi korban tersebut, sesampainya di perkebunan BINUNI, Terdakwa bertemu dengan saksi JHONI SAHABANG yang sementara duduk sambil minum kopi di gubuk (sabua) miliknya lalu Terdakwa berkata “Om Jhon, kita mo bakar tanpa fufu ini”, sambil menunjuk ke arah tempat pengasapan kelapa milik saksi korban lalu Terdakwa meninggalkan saksi JHONI SAHABANG;
- Bahwa setelah Terdakwa berada di tempat pengasapan kelapa milik saksi korban lalu Terdakwa membakar tempat pengasapan kelapa milik saksi korban tersebut dengan cara bensin disiramkan ke tiang-tiang penyangga bangunan tersebut lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan sebuah korek api, setelah api menyala/membakar tempat pengasapan milik saksi korban kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat itu;
- Bahwa tempat pengasapan kelapa milik saksi korban yang berada di perkebunan BINUNI tersebut adalah milik almarhum ayah saksi korban yang dipercayakan oleh keluarga saksi korban untuk saksi korban kelola, hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Hukum Tua Desa Sapa Nomor : 140/2018/424/XII/2017 tanggal 09 Desember 2017 yang ditandatangani oleh RITA J.J. PANGKEY dimana perkebunan bernama BINUNI tersebut adalah milik almarhum RICHARD SAINUSA (Ayah Saksi Korban) yang diwariskan kepada saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut tempat pengasapan kelapa milik saksi korban menjadi rusah sehingga saksi korban FOORTJE SAINUSA mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Amurang, 16 Maret 2018
JAKSA PENUNTUT UMUM
TIRA AGUSTINA, SH., MH.
JAKSA MUDA NIP. 19780829 200501 2 005 |