Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Amr 1.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2.FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H.
1.SUDARSO LEBU
2.FALDI TATEMBA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1295 / P.1.16 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2FERDI FERDIAN DWIRANTAMA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARSO LEBU[Penahanan]
2FALDI TATEMBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I SUDARSO LEBU dan Terdakwa II FALDI TATEMBA, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2023 bertempat di Desa Kapitu Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan tepatnya di PT. Kelapa Jaya Lestari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, mengambil suatu barang atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Desa Kapitu Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan tepatnya di PT. Kelapa Jaya Lestari, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, lelaki YANI LONTOH (DPO), lelaki CARLOS PATRAS (DPO), lelaki NOVEL LAHENGKENG (DPO), Saksi EDWIL FRANGKLIN MONTUNG (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi JENDRI GEFTA SETIA (terdakwa dalam berkas terpisah) tiba di perusahaan PT. KELAPA JAYA LESTARI di Desa Kapitu Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan untuk melakukan pekerjaan menggali lubang tempat pemasangan tiang Listrik;
  • Bahwa selanjutnya saat Terdakwa II, Saksi EDWIL FRANGKLIN MONTUNG (terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi JENDRI GEFTA SETIA (terdakwa dalam berkas terpisah) dan rekan-rekan bekerja, Terdakwa I bersama lelaki YANI LONTOH melihat ada beberapa kabel listrik jenis NYY panjang sekitar 10 (sepuluh) meter yang terletak di lantai sehingga saat itu Terdakwa I dengan lelaki YANI LONTOH langsung berencana untuk mengambil kabel tersebut.
  • Bahwa pada saat itu Saksi EDWIL FRANGKLIN MONTUNG (terdakwa dalam berkas terpisah) sempat mengatakan kepada lelaki YANI LONTOH tidak ada mobil untuk digunakan mengangkut kabel tersebut dan lelaki YANI LONTOH mengatakan ada kendaraan yang bisa disewakan untuk kita gunakan. Beberapa saat kemudian Saksi EDWIL FRANGKLIN MONTUNG (terdakwa dalam berkas terpisah) bersama lelaki YANI LONTOH langsung memberitahukan kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan rekan – rekan yang lain untuk mengambil kabel tersebut pada malam hari.
  • Selanjutnya Sekitar jam 16.00 wita setelah selesai melaksanakan pekerjaan  para terdakwa pulang ke Desa Talawaan Atas sedangkan lelaki YANI LONTOH pulang di Desa Batu Saiki Kec. Molas Kota Manado dan lelaki NOVEL LAHENGKENG pulang di Kelurahan Pandu Kec. Bunaken Kota Manado.
  • Bahwa sekitar jam 19.30 wita lelaki YANI LONTOH dan lelaki NOVEL LAHENGKENG datang menjemput Terdakwa I di depan rumah tempat tinggal Terdakwa I dan selanjutnya menjemput Terdakwa II, Saksi JENDRI GEFTA SETIA (terdakwa dalam berkas terpisah), selanjutnya disusul oleh Saksi EDWIL FRANGKLIN MONTUNG (terdakwa dalam berkas terpisah) di Ujung Desa Talawaan Atas dan lelaki CARLOS PATRAS langsung masuk ke dalam mobil.
  • Bahwa Sekitar jam 20.00 wita para terdakwa bersama 5 orang lainnya langsung bergerak menuju ke Minahasa Selatan tepatnya di perusahaan PT. KELAPA JAYA LESTARI. Sekitar jam 23.00 wita para terdakwa tiba di depan perusahaan PT. KELAPA JAYA LESTARI  dan kendaraan Roda empat yang digunakan para terdakwa diparkir di depan SPBU Kapitu.
  • Bahwa selanjutnya setelah tiba di perusahaan PT. KELAPA JAYA LESTARI, lelaki NOVEL LAHENGKENG menunggu di kendaraan, lelaki YANI LONTOH dan lelaki CARLOS PATRAS berjaga di lorong atau batas pagar perusahaan PT. KELAPA JAYA LESTARI dengan bangunan ruko. Sedangkan Terdakwa I bersama Saksi EDWIL FRANGKLIN MONTUNG (terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi JENDRI GEFTA SETIA (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa II masuk ke dalam perusahaan dengan memanjat pagar.
  • Selanjutnya Saksi EDWIL FRANGKLIN MONTUNG (terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi JENDRI GEFTA SETIA (terdakwa dalam berkas terpisah) dan  Terdakwa II langsung mengambil kabel jenis NYY dengan cara digulungkan dan langsung mengangkatnya bersama untuk di pindahkan ke jalan dimana para terdakwa masuk.
  • Bahwa Setelah Saksi EDWIL FRANGKLIN MONTUNG (terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi JENDRI GEFTA SETIA (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa II memindahkan kabel melewati pagar beton dengan dibantu oleh lelaki YANI LONTOH dan lelaki CARLOS PATRAS, kabel tersebut langsung dimasukkan ke dalam kendaraan roda empat yang sudah menunggu diluar.
  • Bahwa selanjutnya kabel tersebut dibawa ke Kelurahan Perkamil Kota Manado untuk dijual kepada pembeli barang rongsokan atau besi tua.
  • Bahwa kabel NYY tersebut dijual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu) per kilo sehingga menerima senilai RP. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya uang tersebut dibagikan oleh Terdakwa I, Terdakwa I senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan untuk Terdakwa II dan rekannya masing-masing menerima senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya