INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 83/Pid.B/2020/PN Amr | IVAN Y.V. RORING, SH | HIZKIA SEMUEL RUNTUWENE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pid.B/2020/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1031/P.1.16/Ep.2/09/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa HIZKIA SEMUEL RUNTUWENE, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di salah satu rumah yang berada di Desa Popontolen Jaga I Kec. Tumpaan Kab. Minsel atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 Ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
