Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2020/PN Amr IVAN Y.V. RORING, SH HIZKIA SEMUEL RUNTUWENE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 83/Pid.B/2020/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1031/P.1.16/Ep.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN Y.V. RORING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIZKIA SEMUEL RUNTUWENE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa HIZKIA SEMUEL RUNTUWENE, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di salah satu rumah yang berada di Desa Popontolen Jaga I Kec. Tumpaan Kab. Minsel atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa berada di lokasi pemakaman bersama dengan saksi RONALDO MEMAH, saksi LOUIS FERNANDO POTABUGA dan saksi DEWI RUNTUWENE kemudian tiba-tiba terdakwa meninggalkan tempat tersebut dengan mengambil sebuah botol minuman mineral yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite lalu terdakwa bergegas kerumah milik saksi korban ROSALI WUON lalu setibanya di rumah saksi korban, terdakwa langsung menumpahkan BBM yang berada di botol air mineral yang terdakwa tumpahkan hingga mengena pada bagian rumah sebelah kiri kemudian setelah menyiramkan BBM tersebut terdakwa mengambil korek api jenis gas yang berada di saku celana terdakwa lalu korek api tersebut terdakwa gunakan untuk membakar rumah saksi korban yang telah di sirami BBM, setelah melihat rumah tersebut menyala terdakwa kemudian kembali ke tempat pemakaman dan terdakwa mengatakan kepada saksi RONALDO MEMAH “kita so bakar tu rumah” (saya sudah bakar rumah itu) lalu saksi RONALDO MEMAH menjawab “doh ngana so ba kurang ajar” (waduh kamu telah kurang ajar). Karena jarak dari lokasi pemakaman dan rumah saksi korban berdekatan, api yang bersumber dari terbakar nya rumah saksi korban terlihat jelas.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban ROSALI WUON mengalami kerugian sekitar Rp. 150..000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya