Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2018/PN Amr ISYENNE ADELEIDA MANGINDAAN 1.JULIANA KAPOJOS
2.JANNETE MANGINDAAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2018/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 30 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISYENNE ADELEIDA MANGINDAAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JULIANA KAPOJOS
2JANNETE MANGINDAAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatahkan tanah in casu (objek sengketa) adalah budel warisan dari Aim. HENDRIKUS MANGINDAAN dan FREDRIKA PELEALU (almh);
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat dengan memasuki dan atas menguasai tanpa hak tanah in casu adalah perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat dengan Akte Jual Beli No. 54/2016 ;
  5. Menyatakan surat keterangan yang dibuat oleh Ahli Waris YUNIUS MANGINDAAN tertanggal April 2016 adalah sah ;
  6.  Menyatakan tanah in casu (objek sengketa) yang terletak di Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan yang bernama PEDOBEN adalah milik dari Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar dari tanah in casu tanpa syarat dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penggugat untuk dipergunakan ;
  8. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Amurang adalah sah dan berharga ;
  9. Mohon Keadilan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak