Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2019/PN Amr PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANTOR UNIT MOTOLING WELLY J LIWE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2019/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK KANTOR UNIT MOTOLING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WELLY J LIWE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.011.981,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 63.011.981 (enam puluh tiga juta sebelas ribu Sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat  berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan AJB Nomor 16 tahun 2011 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak